ALUR PROSES AKREDITASI ISO 17025

1. Registrasi Online KANMIS

LPK melakukan registrasi online dengan mengisikan data LPK melalui website https://layanan.kan.or.id/register.

2. Konfirmasi Registrasi

LPK akan mendapatkan email yang berisi username dan password untuk login melalui website https://layanan.kan.or.id/register

3. Upload dokumen permohonan

Melakukan upload informasi dan dokumen LPK submit permohonan dilakukan maksimal 1 bulan sejak mendapatkan username dan password.

4. Audit Kelayakan

Sekretariat KAN melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang telah diupload oleh LPK. Seluruh kelengkapan dokumen harus sudah dinyatakan lengkap dalam jangka waktu 6 Bulan sejak upload dokumen pertama kali.

5. Pembayaran Asesmen

Setelah kelengkapan dokumen dinyatakan sudah lengkap, LPK harus melakukan pembayaran permohonan akreditasi.

6. Audit Kecukupan

Tim asesmen atau personel yang ditunjuk oleh KAN melakukan Audit dokumen dan rekaman yang telah diupload di KANMIS.

7. Asesmen Lapangan

Melakukan upload informasi dan dokumen LPK submit permohonan dilakukan maksimal 1 bulan sejak mendapatkan username dan password.

8. Tindakan Perbaikan & Verifikasi Tindakan Perbaikan

LPK melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, pada saat asesmen lapangan dengan melampirkan bukti TP, Verifikasi TP dilakukan oleh tlm asesmen, TP untuk Awal Akreditasi : 3 Bulan, TP untuk RA, Survailen, dan PRL : 2 Bulan.

9. Rapat Panitia Teknis

Kajian hasil asesmen untuk memberikan rekomendasi keputusan akreditasi kepada KAN council.

10. Keputusan Akreditasi

Keputusan akreditasi ditetapkan dalam rapat KAN council

11. Penerbitan SK

Sertifikat & Lampiran, SK, Sertifikat dan lampiran disampaikan setelah mendapatkan Keputusan akreditasi.

Open chat
Hello
GRATIS! Konsultasi Setup sistem Manajemen Laboratorium Instansi Anda