LPK melakukan registrasi online dengan mengisikan data LPK melalui website https://layanan.kan.or.id/register.
LPK akan mendapatkan email yang berisi username dan password untuk login melalui website https://layanan.kan.or.id/register
Melakukan upload informasi dan dokumen LPK submit permohonan dilakukan maksimal 1 bulan sejak mendapatkan username dan password.
Sekretariat KAN melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang telah diupload oleh LPK. Seluruh kelengkapan dokumen harus sudah dinyatakan lengkap dalam jangka waktu 6 Bulan sejak upload dokumen pertama kali.
Setelah kelengkapan dokumen dinyatakan sudah lengkap, LPK harus melakukan pembayaran permohonan akreditasi.
Tim asesmen atau personel yang ditunjuk oleh KAN melakukan Audit dokumen dan rekaman yang telah diupload di KANMIS.
Melakukan upload informasi dan dokumen LPK submit permohonan dilakukan maksimal 1 bulan sejak mendapatkan username dan password.
LPK melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, pada saat asesmen lapangan dengan melampirkan bukti TP, Verifikasi TP dilakukan oleh tlm asesmen, TP untuk Awal Akreditasi : 3 Bulan, TP untuk RA, Survailen, dan PRL : 2 Bulan.
Kajian hasil asesmen untuk memberikan rekomendasi keputusan akreditasi kepada KAN council.
Keputusan akreditasi ditetapkan dalam rapat KAN council
Sertifikat & Lampiran, SK, Sertifikat dan lampiran disampaikan setelah mendapatkan Keputusan akreditasi.